PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB Niaga” atau “Bank”) berdiri pada tanggal 26 September 1955 berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No. 90 yang dibuat di hadapan Raden Meester Soewandi, Notaris di Jakarta tanggal 26 September 1955 dengan nama PT Bank Niaga, kemudian diubah dengan akta No. 9 tanggal 4 November 1955 dari Notaris yang sama. Akta Pendirian Perusahaan tersebut mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia) dengan Surat Keputusan No. J.A.5/110/15 tanggal 1 Desember 1955 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 71 tanggal 4 September 1956, Tambahan berita Negara No. 729/1956.
Bank memperoleh izin usaha sebagai bank umum pada 11 November 1955, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 249544/U.M.II. Kemudian, Bank juga mendapat izin sebagai bank devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 7/116/Kep/Dir/UD tanggal 22 November 1974.
Sepanjang berdiri, CIMB Niaga telah meraih berbagai reputasi sebagai penyedia produk dan layanan perbankan berkualitas yang dapat diandalkan. Lebih lanjut, CIMB Niaga juga mampu mencapai sejumlah prestasi lainnya yang signifikan dan turut berperan dalam menentukan arah perkembangan industri perbankan di Indonesia.
CIMB Niaga tercatat dalam sejarah sebagai bank lokal pertama yang memperkenalkan layanan perbankan melalui mesin Automatic Teller Machine (ATM) di Indonesia pada tahun 1987. Prestasi ini menjadi jejak langkah penting bagi Bank yang berkontribusi dalam memasukkan Indonesia ke dalam era perbankan modern.
Pada 29 November 1989, CIMB Niaga melanjutkan langkah menjadi perusahaan terbuka dengan mencatatkan saham atas namanya di PT Bursa Efek Indonesia (dahulu PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya). Pada tahun 1991, kepemimpinan dan inovasi Bank dalam penerapan teknologi terkini semakin dikenal dengan menjadi bank pertama yang memberikan layanan perbankan online pada tahun 1991.
Pada tanggal 16 September 2004, CIMB Niaga mulai menjalankan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah setelah memperoleh izin usaha tersebut melalui Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 6/71/KEP.GBI.2004 dengan mendirikan Unit Usaha Syariah.
Kepemilikan saham mayoritas Bank sempat beralih ke Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) akibat krisis keuangan Asia di tahun 1998. Pada tahun 2002, CIMB Group Holdings Berhad (CIMB Group) dahulu Commerce Asset Holding Berhad, mengakuisisi saham mayoritas Bank dari BPPN. Dalam transaksi terpisah, Khazanah yang merupakan pemilik saham mayoritas CIMB Group mengakuisisi kepemilikan mayoritas Lippo Bank pada tanggal 30 September 2005.
Pada tahun 2007, seluruh kepemilikan saham berpindah tangan ke CIMB Group sebagai bagian dari reorganisasi internal untuk mengkonsolidasi kegiatan seluruh anak perusahaan CIMB Group dengan platform universal banking. Mayoritas saham Bank sebesar 92,5% dimiliki secara langsung dan tidak langsung oleh CIMB Group Sdn. Bhd., yang merupakan grup perbankan universal terbesar kelima di ASEAN dengan jaringan regional yang luas antara lain di Indonesia, Malaysia, Thailand, Singapura, Kamboja, Brunei Darussalam, Vietnam, Myanmar, Laos, dan Filipina.
Khazanah, sebagai pemilik saham pengendali dari CIMB Niaga (melalui CIMB Group) dan Lippo Bank sejak tahun 2007, menempuh langkah penggabungan usaha (merger) untuk mematuhi kebijakan Single Presence Policy (SPP) yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Penggabungan usaha ini merupakan yang pertama di Indonesia terkait dengan kebijakan SPP.
Pada tahun 2008, sebelum penggabungan usaha, nama PT Bank Niaga Tbk berubah menjadi PT Bank CIMB Niaga Tbk (rebranding) berdasarkan Akta No. 38 tanggal 28 Mei 2008, yang dibuat di hadapan Dr. Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M, Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui suratnya No. AHU-32968.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008 dan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 10/56/KEP.GBI/2008 tanggal 22 Juli 2008.
Bank melaksanakan penggabungan Lippo Bank ke dalam CIMB Niaga berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 10/66/KEP.GBI/2008 tanggal 15 Oktober 2008 tentang “Pemberian Izin Penggabungan Usaha PT Bank Lippo Tbk ke dalam PT Bank CIMB Niaga Tbk”, serta dengan diterimanya surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.10-22669 tanggal 22 Oktober 2008.
Pernyataan penggabungan usaha memperoleh surat pemberitahuan efektif dari Bapepam-LK melalui surat No. S-4217/BL/2008 tanggal 30 Juni 2008. Tanggal efektif penggabungan usaha dengan Lippo Bank ditetapkan pada tanggal 1 November 2008 berdasarkan Akta No. 9 tanggal 16 Oktober 2008 yang dibuat di hadapan Notaris Dr. Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta. Penggabungan ini menjadi lompatan besar di sektor perbankan Asia Tenggara, dan memberikan keuntungan berupa koneksi CIMB Niaga ke dalam jaringan regional ASEAN melalui CIMB Group.
Hingga saat ini, CIMB Niaga terus menyediakan produk dan layanan perbankan terdepan secara menyeluruh di Indonesia, yang mencakup segmen perbankan konsumer, perbankan usaha kecil dan menengah (UKM), perbankan komersial, serta perbankan korporasi. Upaya ini didukung dengan kapabilitas tresuri dan pasar modal, transaction banking, dan jaringan laku pandai (branchless banking) yang andal. CIMB Niaga juga memiliki produk dan layanan syariah melalui Unit Usaha Syariah CIMB Niaga Syariah. Dalam hal transaction banking, CIMB Niaga menawarkan ragam produk dan layanan unggulan serta solusi yang komprehensif dalam mengelola operasional keuangan nasabah baik transaksi domestik maupun cross border. Solusi ini mencakup pengelolaan produk cash management, remittance, trade finance, dan value chain.
CIMB Niaga berupaya memberikan kemudahan bagi nasabahnya untuk dapat melakukan beragam berbagai transaksi keuangan sesuai kebutuhan nasabah secara digital, tanpa harus datang ke kantor cabang dengan memanfaatkan aplikasi BizChannel@CIMB untuk segmen bisnis serta OCTO Mobile dan OCTO Clicks untuk nasabah perorangan. Lebih lanjut, CIMB Niaga melengkapi keunggulan yang dimiliki dengan memberikan kemudahan bagi nasabah untuk bertransaksi serta menggunakan layanan perbankan lainnya melalui OCTO Pay, Digital Lounge, QRIS dan lain-lain.
Sampai dengan tahun buku 2024, CIMB Niaga telah menjadi bank swasta terbesar kedua di Indonesia berdasarkan total aset dan Unit Usaha Syariah (UUS) terbesar di Indonesia, dengan memiliki 407 jaringan kantor cabang termasuk Cabang Syariah, Digital Lounge, Kas Mobil, dan Kiosk, 2.282 unit ATM, 6 unit Multi Denom Machine (MDM) dan 997 unit Cash Recycle Machine (CRM), serta 11.063 karyawan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pada masa mendatang, CIMB Niaga akan terus mencermati kondisi makroekonomi dan industri disertai dengan penerapan strategi dan kebijakan yang tepat. Upaya sinergi antar unit usaha serta CIMB Group juga akan terus dilakukan dalam rangka menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan. CIMB Niaga optimis dapat terus bertumbuh secara berkelanjutan dengan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai inti Bank dalam memberikan layanan perbankan bagi masyarakat.