Laporan Tahunan 2021
Profil Perusahaan Analisis dan Pembahasan Manajemen Manajemen Risiko Laporan Manajemen Ikhtisar Utama PT Bank CIMB Niaga Tbk Laporan Tahunan 2021 1020 Keterangan Halaman b. Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas. √ 1) Informasi mengenai pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan meliputi kebijakan, jenis program, dan biaya yang dikeluarkan, antara lain terkait aspek: √ a) lingkungan hidup; √ b) praktik ketenagakerjaan; √ c) praktik kegiatan institusi yang sehat; √ d) konsumen; dan √ e) pengembangan masyarakat. √ 2) Dalam hal Bank menyajikan informasi mengenai pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada angka 1) pada laporan tersendiri seperti laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, Bank dikecualikan untuk mengungkapkan informasi mengenai pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan. √ 6. Laporan Keuangan Tahunan 699 Laporan keuangan tahunan yaitu Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. √ 7. Informasi terkait dengan Kelompok Usaha Bank a. Bank yang merupakan bagian dari suatu kelompok usaha dan/atau memiliki Entitas Anak, harus menambahkan dengan: 1) struktur kelompok usaha Bank yang meliputi: 128, 251 a) struktur kelompok usaha Bank, antara lain terdiri dari Bank, Entitas Anak, perusahaan terelasi (sister company), Entitas Induk sampai dengan ultimate shareholder; b) struktur keterkaitan kepengurusan dalam kelompok usaha Bank; dan c) pemegang saham yang bertindak atas nama pemegang saham lain. Pengertian pemegang saham yang bertindak atas nama pemegang saham lain adalah pemegang saham perorangan atau entitas yang memiliki tujuan bersama yaitu mengendalikan Bank, berdasarkan atau tidak berdasarkan suatu perjanjian; 2) transaksi antara Bank dengan pihak-pihak berelasi dalam kelompok usaha Bank, memperhatikan: 251-255 a) informasi transaksi dengan pihak-pihak berelasi, baik yang dilakukan Bank maupun yang dilakukan oleh setiap entitas di dalam kelompok usaha Bank yang bergerak di bidang keuangan; b) pihak-pihak berelasi yaitu pihak-pihak sebagaimana diatur dalam standar akuntansi keuangan; c) jenis transaksi dengan pihak-pihak berelasi, antara lain: (1) kepemilikan silang; (2) transaksi dari suatu kelompok usaha yang bertindak untuk kepentingan kelompok usaha yang lain; (3) pengelolaan likuiditas jangka pendek dalam kelompok usaha; (4) penyediaan dana yang diberikan atau diterima oleh entitas lain dalam satu kelompok usaha; (5) eksposur kepada pemegang saham mayoritas antara lain dalam bentuk pinjaman, komitmen, dan kontinjensi; dan (6) pembelian, penjualan, dan/atau penyewaan aset dengan entitas lain dalam suatu kelompok usaha, termasuk yang dilakukan dengan repurchase agreement (repo); 3) transaksi dengan pihak-pihak berelasi yang dilakukan oleh setiap entitas dalam kelompok usaha Bank yang bergerak di bidang keuangan; 251-255 4) penyediaan dana, komitmen maupun fasilitas lain yang dapat dipersamakan dengan itu dari setiap entitas yang berada dalam satu kelompok usaha dengan Bank kepada debitur dan/atau pihak-pihak yang telah memperoleh penyediaan dana dari Bank; dan 250 5) adanya larangan, batasan, dan/atau hambatan signifikan lain untuk melakukan transfer dana atau dalam rangka pemenuhan modal yang dipersyaratkan oleh otoritas yang berwenang antara Bank dengan entitas lain dalam satu kelompok usaha. 250 8. Informasi Tambahan bagi Bank yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik √ Bank yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik menambahkan ruang lingkup informasi sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai bentuk dan isi laporan tahunan Emiten atau Perusahaan Publik √
Made with FlippingBook
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5