Laporan Tahunan 2021
Ikhtisar Utama Profil Perusahaan Analisis dan Pembahasan Manajemen Manajemen Risiko PT Bank CIMB Niaga Tbk Laporan Tahunan 2021 644 Laporan Manajemen Selama tahun 2021, DPS telah merealisasikan program kerja antara lain: 1. Melakukan 12 (dua belas) kali rapat reguler untuk membahas mengenai produk baru, fitur, program, pedoman operasional, financing/funding model , usulan pembiayaan, risk profile, financial performance, dana kebajikan dan ZIS, dan lain sebagainya. 2. Melakukan review kepatuhan Syariah melalui uji petik sampel pembiayaan, dana dan transaksi jasa terhadap Pembiayaan Mortgage iB, Penghimpunan Dana dan layanan Jasa di KCS dan Office Channeling , Product-product Pembiayaan dan Jasa Trade Finance iB, Penghimpunan Dana iB Non Bank Financial Institution , Layanan Pembukaan Rekening Syariah melalui Self Service Banking (SSB). 3. Melakukan 3 (tiga) kali rapat dalam pembahasan hasil review kepatuhan Syariah bersama unit terkait. 4. Menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) DPS periode: a. Semester II tahun 2010 disampaikan pada Februari 2021; b. Semester I tahun 2021 disampaikan pada Agustus 2021. 5. Berkontribusi dalam GCG Syariah melalui Self Assessment GCG 2020 sesuai ketentuan otoritas yang berlaku. 6. Memberikan layanan konsultasi dengan melakukan 3 (tiga) kali rapat konsultasi untuk membahas mengenai inisiatif produk baru, fitur, program, baik pada aktivitas penghimpunan dana penyaluran dana dan layanan jasa. 7. Melakukan rapat Koordinasi dengan Direktur Manajemen Risiko, Direktur Kepatuhan, dan Unit Kerja Internal Audit. 8. Membahas dan merumuskan keanggotaan Komite TKT bersama seluruh DPS perusahaan yang terafiliasi dalam Konglomerasi Keuangan CIMB Indonesia. 9. Berkontribusi aktif dalam Keanggotaan Komite TKT sesuai ketentuan Otoritas yang berlaku. 10. Mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi Pengawas Syariah dan Sertifikasi Ahli Syariah Pasar Modal. 11. Menghadiri kegiatan Pra Ijtima Sanawi/ Annual Meeting DPS dan Webinar Ijtima Sanawi/ Annual Meeting DPS Lembaga Keuangan Syariah sektor Perbankan Syariah tahun 2021 yang diselenggarakan oleh DSN MUI. DIREKTUR PERBANKAN SYARIAH UUS CIMBNiaga dipimpin olehDirektur Perbankan Syariah yang bertanggung jawab secara penuh atas pelaksanaan pengelolaan usaha syariah berdasarkan prinsip kehati- hatian dan prinsip syariah. Pada tahun 2020, Direktur Perbankan Syariah dijabat oleh Pandji P. Djajanegara melalui Surat Keputusan RUPST tanggal 15 April 2016 dan telah mendapatkan persetujuan dari OJK melalui Surat No.SR-27/PB.13/2016 tanggal 4 Oktober 2016. PROFIL DIREKTUR PERBANKAN SYARIAH PANDJI P. DJAJANEGARA Direktur Perbankan Syariah Profil lengkap tercantum dalam Profil Direksi pada Laporan Tahunan ini. KRITERIA Kriteria Direktur Perbankan Syariah didasarkan pada, antara lain Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 11/10/ PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah, PBI No. 14/6/ PBI/2012 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah dan Surat Edaran BI No. 14/25/DPbS tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan ( Fit and Proper Test ) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Kriteria yang harus dipenuhi oleh calon Direktur Perbankan Syariah, antara lain adalah sebagai berikut: 1. Memiliki integritas,kompetensidanreputasikeuangan yang baik sebagaimana yang dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku; 2. Memiliki komitmen terhadap pengembangan operasional perbankan Syariah yang sehat; 3. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang operasional perbankan Syariah yang cukup; 4. Memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang operasional perbankan, perbankan Syariah, bidang keuangan atau keuangan Syariah; 5. Memiliki kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan UUS yang sehat dan tangguh. Informasi lengkap tentang Direktur Perbankan Syariah disampaikan pada Sub-bab Direksi dalam Bab Laporan Tata Kelola Perusahaan pada Laporan Tahunan ini.
Made with FlippingBook
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5