Laporan Tahunan 2021

PT Bank CIMB Niaga Tbk Laporan Tahunan 2021 PT BANK CIMB NIAGA Tbk DAN ENTITAS ANAK/ AND SUBSIDIARIES CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 DESEMBER 2021, 2020, DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS 31 DECEMBER 2021, 2020, AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) Halaman – 5/60 – Page 2. KEBIJAKAN AKUNTANSI (lanjutan) 2. ACCOUNTING POLICIES (continued) o. Kredit yang diberikan o. Loans Setelah pengakuan awal, kredit yang diberikan diukur pada biaya perolehan diamortisasi (Catatan 2f). Untuk kredit yang diberikan dengan biaya perolehan diamortisasi, setelah pengakuan awal diukur menggunakan suku bunga efektif. Subsequent to initial recognition, loans are measured at amortised cost (Note 2f). For loan which classified as amortised cost, it is subsequently measured by using the effective interest method. Termasuk dalam kredit yang diberikan adalah pembiayaan syariah yang terdiri dari piutang murabahah, piutang qardh, pembiayaan musyarakah, pembiayaan mudharabah, dan ijarah. Murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan (marjin) yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli. Qardh adalah akad pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan liabilitas pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana. Dana tersebut meliputi kas atau aset nonkas yang diperkenankan oleh syariah. Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara Bank CIMB Niaga sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan nasabah selaku pengelola dana (mudharib), menjalankan usaha dengan penentuan awal keuntungan atau kerugian (nisbah). Ijarah adalah akad sewa-menyewa antara pemilik (objek sewa) dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakannya. Loans include sharia financing which consist of murabahah receivables, qardh receivables, musyarakah financing, mudharabah financing, and ijarah. Murabahah is an agreement for the sale and purchase of goods with sales price equivalent to cost plus agreed margin, and the seller should inform the purchase cost to buyer. Qardh is a loan/borrowing funds without profit wherein the borrower return the principal of the loan at lump sum or on installment over certain period. Musyarakah is an agreement between investors (musyarakah partners) to have a join-venture in a partnership, at an agreed nisbah sharing portion, while losses will be proportionately distributed based on the capital contribution. These funds including cash or non-cash assets which are allowed by sharia. Mudharabah is an agreement between Bank CIMB Niaga as an owner of funds (shahibul maal) and customer as a fund manager (mudharib) to run a business with pre-defined terms of gain or loss (nisbah). Ijarah is a lease agreement between lessor and lessee to get margin from leased object. Pembiayaan syariah disajikan sebesar jumlah pembiayaan dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai dengan jumlah minimum berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Sharia financing is stated at their outstanding balance less their allowance for impairment losses which the minimum amount have been determined using BI criteria in accordance with Financial Service Authority (FSA) Regulation No. 40/POJK.03/2019 concerning Asset Quality Assessment. Berlaku sejak Januari 2015, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan OJK baru No.16/POJK.03/2014 tanggal 18 November 2014 sebagaimana diubah dengan POJK No.19/POJK.03/2018 tanggal 20 September 2018 dan Surat Edaran OJK No.8/SEOJK.03/2015 tanggal 10 Maret 2015 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Starting January 2015, Financial Services Authority (OJK) issued new regulation No.16/POJK.03/2014 dated 18 November 2014 as amended in POJK No.19/POJK.03/2018 dated 20 September 2018 and OJK Circular Letter No.8/SEOJK.03/2015 dated 10 March 2015 concerning Asset Quality Assessment on Sharia Bank and Sharia Business Unit.

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5