Laporan Tahunan 2021

PT Bank CIMB Niaga Tbk Laporan Tahunan 2021 87 Tinjauan Pendukung Bisnis Laporan Tata Kelola Perusahaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Data Perusahaan Lainnya Laporan Keuangan Konsolidasian KEGIATAN USAHA MENURUT ANGGARAN DASAR TERAKHIR Berdasarkan Anggaran Dasar CIMB Niaga yang terakhir, CIMB Niaga didirikan dengan maksud dan tujuan untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang Bank Umum sebagaimana yang termaktub dalam Akta No. 13 tanggal 9 April 2021 di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, sesuai Pasal 3 ayat 3.2. dalam rangka mencapai maksud dan tujuan tersebut, CIMB Niaga dapat menjalankan ruang lingkup kegiatan usaha utama dan penunjang, sebagai berikut: KEGIATAN USAHA UTAMA 1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu; 2. Memberi kredit; 3. Menerbitkan surat pengakuan utang; 4. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya: a. Surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan dalam perdagangan surat dimaksud; b. Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat di maksud; c. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah; d. Sertifikat bank Indonesia (SBI); e. Obligasi; f. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun sesuai dengan peraturan perundangan; g. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun sesuai dengan peraturan perundangan. 5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah; 6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya; 7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga; BIDANG USAHA 8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; 9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak; 10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di Bursa Efek; 11. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat; 12. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 13. Melakukan kegiatan usaha Perbankan berdasarkan prinsip syariah; 14. Melakukan kegiatan agen pemasaran untuk produk yang bukan produk perbankan seperti asuransi, reksadana, obligasi negara atau lainnya sesuai ketentuan. KEGIATAN USAHA PENUNJANG 1. Membeli melalui pelelangan atau dengan cara lain, agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya; 2. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, pembiayaan konsumen, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring dan penjaminan serta penyelesaian dan penyimpanan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 3. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 4. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundangan dana pensiun; 5. Melakukan kegiatan usaha penunjang lainnya untuk mendukung kegiatan usaha utama Bank yang lazim dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan.

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5