Pinjaman pihak ketiga merupakan pinjaman yang diterima Entitas Anak dalam menjalankan bisnisnya. Pinjaman tersebut akan jatuh tempo pada berbagai tahun antara 2023 - 2026. Tingkat suku bunga per tahun untuk fasilitas tersebut untuk periode yang berakhir 31 Maret 2023 berkisar antara 6,25% - 9,00% (31 Desember 2022: 5,65% - 9,00%). Seluruh pinjaman di atas digunakan untuk pembiayaan kendaraan roda empat, baik dalam kondisi baru atau bekas. Entitas Anak telah memenuhi pembatasan-pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman yang diterima.
|