[4614110] Disclosure of Notes to the financial statements - Loans and Sharia receivables/financing - Financial and Sharia Industry

Pengungkapan Disclosure
31 March 2023
Pengungkapan catatan atas pinjaman dan piutang syariah Rasio kredit yang mengalami penurunan nilai bruto dan neto pada tanggal 31 Maret 2023 masing-masing adalah sebesar 6,37% dan 1,59% (31 Desember 2022: 7,26% dan 2,04%). Rasio kredit yang mengalami penurunan nilai bruto dihitung dengan membagi jumlah kredit yang diberikan yang mengalami penurunan nilai dengan jumlah kredit yang diberikan. Rasio kredit yang mengalami penurunan nilai neto dihitung dengan mengurangi jumlah kredit yang diberikan yang mengalami penurunan nilai dengan cadangan kerugian penurunan nilai dan dibagi dengan jumlah kredit yang diberikan. Rasio kredit bermasalah (NPL) dihitung sesuai dengan pedoman perhitungan rasio keuangan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.09/SEOJK.03/2020 tanggal 30 Juni 2020 perihal "Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional?. Pada tanggal 31 Maret 2023, rasio NPL bruto dan neto konsolidasian (termasuk Ijarah) masing-masing adalah sebesar 2,61% dan 0,78% (31 Desember 2022: 2,80% dan 0,75%). Rasio NPL bruto dihitung dengan membagi jumlah pinjaman dalam klasifikasi kurang lancar, diragukan, dan macet dengan jumlah pinjaman, tidak termasuk kredit kepada bank lain. Rasio NPL neto dihitung dengan mengurangi jumlah pinjaman dalam klasifikasi kurang lancar, diragukan, dan macet dengan cadangan kerugian penurunan nilai dan dibagi dengan jumlah pinjaman, tidak termasuk kredit kepada bank lain. Rasio NPL disajikan secara konsolidasi termasuk piutang pembiayaan konsumen. Kredit yang direstrukturisasi meliputi antara lain penjadwalan ulang pembayaran pokok kredit dan bunga, pembebasan tunggakan bunga dan penambahan fasilitas kredit. Tidak ada kredit yang direstrukturisasi yang termasuk dalam kredit yang diberikan kepada pihak berelasi. Jumlah kredit yang diberikan yang telah direstrukturisasi akibat dari pandemi COVID-19 pada tanggal 31 Maret 2023 adalah sebesar Rp13.816.059 (31 Desember 2022: Rp 14.671.567). Kredit sindikasi merupakan kredit yang diberikan kepada debitur berdasarkan perjanjian pembiayaan bersama dengan bank lain. Jumlah kredit sindikasi antara Bank CIMB Niaga dan bank lain pada tanggal 31 Maret 2023 adalah sebesar Rp 27.081.667 (31 Desember 2022: Rp 28.705.252). Partisipasi Bank CIMB Niaga dalam kredit sindikasi tersebut pada tanggal 31 Maret 2023 sebesar 2,75% - 40,54% (31 Desember 2022: 2,75% - 40,54%) Bank CIMB Niaga juga bertindak selaku pimpinan dan/atau arranger, dimana persentase Bank CIMB Niaga sebagai arranger adalah sebesar 2,00% - 79,67% dari seluruh kredit sindikasi tersebut pada tanggal 31 Maret 2023 (31 Desember 2022: 3,50% - 79,67%). Pada tanggal yang berakhir 31 Maret 2023, Bank CIMB Niaga melaksanakan penghapusbukuan kredit sebesar Rp 295.209 (31 Desember 2022: Rp 2.375.190). Jumlah UMKM pada tanggal 31 Maret 2023 adalah sebesar Rp 19.668.900 (31 Desember 2022: Rp 21.382.687). Rasio kredit UMKM terhadap jumlah kredit yang diberikan konsolidasian pada tanggal 31 Maret 2023 sebesar 10,18% (31 Desember 2022: 11,21%), dimana rasio ini dihitung berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia No. 23/13/PBI/2021 yang telah direvisi melalui PBI No. 24/3/PBI/2022 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Pada tanggal 26 Desember 2018, OJK mengeluarkan ketentuan No.32/POJK.03/2018 tentang ?Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum? yang berlaku efektif sejak 1 Juni 2019 yang telah diperbaharui dengan POJK No. 38/POJK.03/2019 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020. Peraturan tersebut menetapkan batas maksimum penyediaan dana kepada satu peminjam dan/atau kelompok peminjam yang bukan merupakan pihak berelasi tidak melebihi 25% dari modal inti Bank. Pada tanggal 31 Maret 2023 dan 31 Desember 2022, tidak terdapat pelampauan dan pelanggaran atas BMPK baik kepada pihak berelasi dan pihak tidak berelasi. Kredit yang diberikan dijamin dengan agunan yang diikat dengan hipotik, hak tanggungan atau surat kuasa untuk menjual, deposito berjangka, dan jaminan lainnya. Kredit yang dijamin dengan jaminan tunai pada tanggal 31 Maret 2023 adalah sebesar Rp 5.206.456 (31 Desember 2022: Rp 6.458.987) Disclosure of notes for loans and sharia receivables/financing