Pinjaman pihak ketiga merupakan pinjaman yang diterima Entitas Anak dalam menjalankan bisnisnya. Pinjaman tersebut akan jatuh tempo pada berbagai tahun antara 2023 - 2026. Tingkat suku bunga per tahun untuk fasilitas tersebut untuk periode yang berakhir 30 Juni 2023 berkisar antara 6,10% - 8,75% (31 Desember 2022: 5,65% - 9,00%).Seluruh pinjaman di atas digunakan untuk pembiayaan kendaraan roda empat, baik dalam kondisi baru atau bekas. Entitas Anak telah memenuhi pembatasan-pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman yang diterima. Informasi mengenai tingkat suku bunga dan jatuh tempo diungkapkan pada Catatan 53 dan 55.
|