|
Pada tanggal 31 Maret 2026, Bank CIMB Niaga melaksanakan penghapusbukuan kredit sebesar Rp 1.014.478 (31 Desember 2025: Rp 2.942.600). Adapun kriteria debitur yang dapat dihapusbukukan meliputi:
a. Fasilitas kredit telah mengalami penurunan nilai;
a. Fasilitas kredit telah dibentuk cadangan kerugian penurunan nilai sebesar 100% dari pokok kredit;
b. Hapus buku dilakukan terhadap seluruh kewajiban kredit, termasuk yang berasal dari fasilitas non-cash loan; dan
c. Diumumkan secara terbuka.
Kredit yang diberikan dijamin dengan agunan yang diikat dengan hipotik, hak tanggungan atau surat kuasa untuk menjual, deposito berjangka, dan jaminan lainnya. Kredit yang dijamin dengan dana pihak ketiga pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar
Rp 10.379.555 (31 Desember 2025: Rp 10.279.603). |