Laporan Tahunan 2021
Tinjauan Pendukung Bisnis Laporan Tata Kelola Perusahaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Data Perusahaan Lainnya Laporan Keuangan Konsolidasian PT Bank CIMB Niaga Tbk Laporan Tahunan 2021 415 Proses pengukuran risiko strategik dilakukan dengan menggunakan beberapa parameter antara lain melakukan analisa kesesuaian antara strategi yang dimiliki saat ini dengan kondisi lingkungan bisnis, posisi Bank di antara kompetitor serta realisasi dari Rencana Bisnis Bank (RBB) yang telah ditetapkan. CIMB Niaga juga selalu memantau pencapaian rencana bisnis dan kinerjanya. Bank telah menerapkan pilar-pilar strategi jangka menengah yang menjadi acuan dalam menjalankan bisnisnya, antara lain: 1. Fokus pada lini bisnis yang menjadi kekuatan Bank, 2. Memperkuat struktur pendanaan dengan fokus pada CASA, 3. Disiplin pada pengelolaan biaya, 4. Menjaga tingkat permodalan dan keseimbangan pada budaya manajemen risiko, 5. Memanfaatkan dan mengembangkan penggunaan teknologi informasi. Selain itu, untuk memperkuat bisnisnya, CIMB Niaga akan terus melakukan peningkatan sinergi dan konsolidasi dengan anak perusahaan. PENGENDALIAN INTERNAL Pengendalian manajemen risiko strategik mencakup pengawasan secara berkala atas kinerja Bank yang berdampak pada pendapatan Bank dan budaya pengendalian risiko strategik yang melibatkan seluruh lini bisnis Bank. CIMB Niaga juga berusaha meningkatkan pengendalian terhadap risiko strategik dengan menetapkan ukuran keberhasilan suatu strategi berdasarkan angka yang terukur. RISIKO IMBAL HASIL Risiko Imbal Hasil (Rate of Return Risk) adalah risiko yang timbul akibat perubahan pada nilai imbal hasil atau bersifat fluktuatif. Risiko imbal hasil terjadi karena perubahan tingkat imbal hasil yang diterima dari pembiayaan yang disalurkan tidak sesuai ekspektasi sehingga berdampak pada pendapatan bank. Risiko imbal hasil juga dapat timbul karena adanya perubahan perilaku nasabah dana pihak ketiga yang disebabkan oleh perubahan ekspektasi terhadap tingkat imbal hasil yang diterima dari bank. Perubahan ekspektasi tersebut bisa disebabkan oleh faktor internal seperti menurunnya kinerja aset pembiayaan bank atau faktor eksternal seperti naiknya imbal hasil yang ditawarkan bank lain. Perubahan ekspektasi tingkat imbal hasil tersebut dapat memicu perpindahan dana nasabah kepada bank lain. TATA KELOLA RISIKO Proses pengawasan risiko imbal hasil oleh Direksi dilakukan melalui Pricing Committee dan Assets & Liabilities Committee (ALCO). Komite tersebut melakukan pengelolaan risiko imbal hasil sesuai dengan risk appetite Bank. Batasan risiko, kebijakan dan prosedur pengelolaan risiko imbal hasil untuk UUS mengikuti arahan atau hasil keputusan Pricing Committee. Pada level Dewan Komisaris, proses pemantauan atas risiko imbal hasil dilakukan melalui Komite Pemantau Risiko (KIPER) secara berkala. KIPER melakukan evaluasi atas proses manajemen risiko dan memberikan arahan jika terdapat hal-hal yang perlu mendapat perhatian khusus. Pelaksanaan pengawasan aktif oleh Dewan Komisaris dan Direksi untuk risiko imbal hasil dapat dikategorikan memadai. KERANGKA MANAJEMEN RISIKO Pengelolaan risiko imbal hasil dilakukan oleh Grup yang membidangi Asset & Liability Management (ALM) Risk. Pemantauan risiko dilakukan secara periodik dan apabila terdapat peningkatan batasan yang mengacu pada pemburukan kondisi maka hal tersebut akan dieskalasi kepada komite-komite terkait, seperti kepada Risk Management Risiko (RMC) dan Assets & Liabilities Committee (ALCO) atau Pricing Committee. PROSES MANAJEMEN RISIKO Proses identifikasi, pengukuran, dan pemantauan serta pengendalian risiko imbal hasil dilakukan oleh ALM Risk sebagai unit yang independen dari risk taking unit . Proses ini ditunjang oleh infrastruktur dan sumber dayamanusia yang memadai sesuai dengan lingkup dan kompleksitas lingkungan bisnis Bank dan Unit Usaha Syariah.
Made with FlippingBook
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5