PERNYATAAN
PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
(APU PPT)
Bank CIMB Niaga (selanjutnya disebut Bank) menjalankan usaha sesuai dengan standar etika yang tinggi. Manajemen Bank berkomitmen penuh untuk mematuhi Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang maupun Tindak Pidana Pendanaan Terorisme beserta seluruh peraturan perundangan-undangan yang terkait.
Bank mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila Bank mengetahui atau memiliki dugaan bahwa dana yang dikelolanya berasal dari atau bertujuan untuk mendukung tindak pidana pencucian uang dan atau kegiatan terorisme. Tindakan yang diambil dapat meliputi penolakan pembukaan rekening, penolakan Transaksi, penghentian hubungan usaha dengan Nasabah dan atau penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM)/STR (Suspicious Transaction Report) kepada PPATK.
Bank menolak untuk menyediakan fasilitas atau membantu Nasabah yang berniat untuk menghindari proses penegakan hukum, baik dengan cara menghilangkan informasi, menyediakan informasi yang salah, menyesatkan atau tidak lengkap.
Bank CIMB Niaga memberikan bantuan dan dukungan sepenuhnya kepada penegak hukum maupun lembaga otoritas lainnya dalam memerangi Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
Bank berkomitmen untuk melaporkan seluruh Transaksi yang dianggap mencurigakan kepada PPATK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Seluruh karyawan Bank diwajibkan untuk memahami tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Program APU dan PPT, serta melaporkan setiap pelanggaran sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku terkait Program APU dan PPT, Bank telah memiliki dan menerapkan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) yang ditetapkan dan diawasi secara aktif oleh Dewan Direksi dan Komisaris Bank, yang meliputi:
- Penyusunan Kebijakan dan Prosedur APU PPT Berbasis Risiko, yang mencakup ketentuan terkait:
- Pembentukan Tim Anti Money Laundering di Kantor Pusat, Dalam menjalankan fungsinya, tim AML Kantor pusat melapor dan langsung bertanggung jawab kepada Direktur Kepatuhan. Tim AML Kantor Pusat terdiri dari karyawan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman perbankan yang memadai mengenai penilaian dan mitigasi risiko terkait penerapan Program APU dan PPT. Mengingat skala Bank yang besar, maka di setiap cabang Bank dan unit bisnis dibentuk tim AML Lokal sebagai perpanjangan tangan AML Kantor pusat untuk memastikan berjalannya implementasi ketentuan APU dan PPT secara efektif.
- Penerapan Sistem Informasi Manajemen dalam Rangka Penerapan Program APU dan PPT, Untuk keperluan pemantauan profil dan transaksi nasabah, Bank telah memiliki sistem aplikasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh Nasabah, termasuk identifikasi terhadap transaksi keuangan mencurigakan. Saat ini aplikasi ini telah mampu untuk melakukan pemantauan secara menyeluruh terhadap semua transaksi nasabah yang ada di Bank, termasuk produk kartu kredit, wealth management dan custody. Aplikasi ini dilengkapi dengan parameter dan threshold yang secara berkesinambungan dievaluasi sesuai dengan perkembangan modus Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
- Kewajiban Pelaksanaan Pelatihan APU dan PPT Kepada Karyawan, Pelatihan APU dan PPT bersifat mandatory dan wajib diikuti oleh seluruh karyawan secara berkala. Metode pelatihan menggunakan metode interaktif dengan materi yang disesuaikan dengan jenis peserta pelatihan. Selain itu, khusus bagi karyawan AML Kantor Pusat, diberikan kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi APU dan PPT, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk mengingkatkan kemampuan dalam melakukan analisa dan mitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme.
- Pengendalian Intern
Untuk memastikan bahwa penerapan program APU PPT telah berjalan efektif sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan, maka diterapkan prosedur self-assessment pada unit bisnis dan cabang, yang akan divalidasi oleh tim AML Kantor Pusat sebelum dilaporkan kepada Direktur Kepatuhan. Selain itu, secara berkala dilakukan audit terhadap implementasi Progam APU dan PPT oleh Satuan Kerja Audit Interen (SKAI).
- Pelaporan ke Regulator Terkait Implementasi Program APU dan PPT, Pelaporan ke PPATK, OJK dan atau otoritas dan instansi berwenang lainnya dalam rangka implementasi Program APU dan PPT dilakukan oleh tim AML Kantor Pusat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam penyediaan data Nasabah yang diminta oleh aparat penegak hukum.
Selain hal di atas, Bank telah berkomitmen untuk berpartisipasi dalam program FATCA dan CRS. Bank telah mendaftarkan kepesertaan FATCA di IRS dengan nomor GIIN 03K4KB.99999.SL.360. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Program APU dan PPT Bank, silakan menghubungi aml.ho@cimbniaga.co.id
AML & CFT Statement
US Patriot ACT
W-8 Ben E-Form
CIMB Niaga Questionnaire-Wolfsberg
CIMB Niaga's Statement on AML and CFT Program